Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 orang staf khusus (stafsus) gubernur periode 2018-2023 senilai Rp2,19 miliar.
Di periode itu, gubernur dan wakil gubernur yang menjabat adalah Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, kasusnya sedang kami usut,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera dikutip dari Antara, Jumat (3/11).
Efrien menegaskan pengusutan kasus tersebut kini berada di bawah penanganan jaksa bidang pidana khusus (pidsus).
“Jadi, penanganannya masuk lid (penyelidikan), tetapi di pidsus, bukan di bidang intelijen,” ujarnya.
Persoalan honor stafsus Gubernur NTB ini sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), tetapi BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan alokasi dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor itu, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD dalam periode lima tahun terakhir senilai Rp2,19 miliar. (tim/tsa)
[Gambas:Video CNN]