Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut pengadaan tanah dan pemanfaatan aset Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021. Diduga terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk penetapan harga tanah tanpa penilaian dari Jasa Penilai Publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, SH. MH., menegaskan seriusnya kasus ini dan menyoroti bahwa pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.
“Pelaksanaan pembayaran tanah juga dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.” Ungkap Windhu, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:
Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS
Hasil hitungan jasa penilai diketahui telah diabaikan, bahkan pembayaran uang muka tanah diberikan sebelum penilaian dilakukan, menciptakan ketidaksesuaian penilaian KJPP.
“Perolehan hak atas tanah tidak terjadi meskipun pembayaran telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000,” ujar Windhu.
Direktur Polinema juga diduga menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:
Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik
Kejanggalan semakin terkuak dengan adanya akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang terbit setelah pembayaran dilakukan.
Pengadaan tanah ini diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. [uci/beq]