Sumenep (beritajatim.com) – Pasca penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku masih terus mengembangkan penyidikan.
“Tentu saja proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, meski sudah ada penetapan empat tersangka. Penyidikan terus dikembangkan oleh tim pidsus,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/10/2025).
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BSPS tersebut masing-masing berinisial RP sebagai koordinator kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, kemudian AAS dan MW, keduanya fasilitator lapangan, serta HW, pembantu fasilitator.
Keempat tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus.
“Tim penyidik sampai saat ini terus merekonstruksi perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung,” ungkap Wagiyo.
Keempat tersangka itu diduga kuat telah memotong dana BSPS per penerima. Modusnya untuk pembuatan laporan dan komitmen fee. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap penerima bantuan dipaksa menyetor Rp 3,5 juta – Rp 4 juta sebagai ‘commitment fee’. Kemudian Rp 1 juta – Rp 1,4 juta untuk biaya pembuatan laporan. Dengan demikian, total potongan per penerima mencapai Rp 4,5–5,4 juta. Sedangkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 juta per penerima, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Berdasarkan hasil audit indipenden, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tersebut diduga merugikan negara Rp 26,3 milyar. Namun angka kerugian itu masih bersifat sementara.
“Nanti akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Wagiyo.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/ian)
