Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membeberkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025, yang mencakup penegakan hukum, pendampingan proyek strategis, hingga penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menegaskan, pemaparan kinerja tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Capaian ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Agus Sahat.
Selama 2025, Kejati Jatim mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.039.479.921. Angka tersebut jauh melampaui target awal Rp60 juta atau mencapai 1.732,47 persen.
Selain capaian PNBP, Kejati Jatim juga berhasil mengamankan enam buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta memberikan pendampingan hukum terhadap 88 proyek strategis nasional dan daerah dengan total nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim mencatat keberhasilan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp116,83 miliar melalui bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penanganan perkara tindak pidana khusus.
Dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, Kejati Jatim juga mengeksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan yang disetorkan ke kas negara dengan total mencapai lebih dari Rp26,4 miliar.
“Keberhasilan ini didukung penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar,” ujar Agus.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa institusinya juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar dari penanganan perkara, di luar nilai penyelamatan aset melalui pendampingan hukum.
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, meskipun perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung, penyidik telah menyita dana sekitar Rp53 miliar dari 13 rekening yang berkaitan dengan PT DABN.
“Sekitar 25 saksi telah diperiksa, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” kata Wagiyo.
Hasil penyidikan sementara mengungkapkan bahwa PT DABN tidak membayarkan dividen kepada pemerintah daerah sejak 2017. Setelah perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT PJU yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), dividen disebut hanya sekali diberikan kepada pemegang saham.
Kejati Jatim juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap pendalaman tanpa penetapan tersangka, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp253 miliar.
Selain perkara PT DABN, sejumlah kasus besar lainnya telah memasuki tahap penuntutan. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang dengan kerugian negara sebesar Rp22,62 miliar, serta dugaan penyimpangan belanja modal dan belanja hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp146 miliar.
Di luar penindakan, Kejati Jatim juga mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana umum. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara pidana umum diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pada bidang intelijen, Kejati Jatim mencatat keberhasilan menangkap enam buronan DPO serta melaksanakan empat kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Kejati Jatim juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti yang sempat viral di ruang publik.
Saat ini, Kejati Jatim tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk mendalami dugaan pemalsuan sertifikat serta kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Dengan capaian ini, Kejati Jatim menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta pemulihan aset negara,” pungkas Agus Sahat. [uci/beq]
