Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke KemenkumHAM Pada Kamis (8/8/2024).
“Info tentang cekal GRT sudah dimintakan ke kemenkum HAM tgl 8/8/2024,” ujar Aspidum Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Aspidum, pihak Kejaksaan sebatas pengajuan. Dan yang menentukan adalah pihak KemenkumHAM.
“Kejaksaan RI mengajukan dan yang berwenang menetapkan Kemenkum HAM,” ujarnya.
Untuk memori kasasi sendiri lanjut Aspidum, pihaknya masih melakukan ekspose untuk kali kedua. Dan pekan depan memori kasasi akan diserahkan ke PN Surabaya.
“Senin pengecekan administrasi dan penyempurnaan akhir, setelah itu baru penyerahan ke PN Surabaya,” ujarnya.
Perlu diketahui, PN Surabaya melakui hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa kasus pembunuhan yaitu Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Majalis hakim menyatakan bahwa Dini meninggal karena minuman beralkohol. [uci/but]
