Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.
Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.
“Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.
Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.
“Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.
Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]
