Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD

Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD

Tuban (beritajatim,com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Jumat (31/1/2025). Dua tersangka berinisial AA dan HK diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tahun 2017-2022 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto mengungkapkan, AA dan HK ditetapkan tersangka sejak 20 Januari 2025 lalu, setelah muncul hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” ujar Yogi Natanael Cristianto.

Adanya kerugian negara yang mencapai Rp 2 miliar tersebut dalam pengelolaan keuangan BUMD RSM tahun anggaran 2017 hingga 2022.

“Mereka dalam satu pekan ke depan rencananya bakal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Yogi sapanya.

Kendati demikian, keduanya hingga kini belum ditahan dan masih menunggu perkembangan pemeriksaan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Semuanya masih menunggu perkembangan selama proses perkara,” bebernya.

Kasus milik perusahaan BUMD ini saat masa pemerintahan Bupati Tuban Fathul Huda, mencuatnya kasus tersebut saat seluruh mantan karyawan melaporkan tidak menerima gaji sampai hampir satu tahun ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, SK pengangkatan karyawan juga turut di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana. Namun, meski begitu sudah ada 40 orang yang dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan keterangannya, termasuk Sekda Tuban.

“Tersangka bisa bertambah, bisa juga tidak, tinggal menunggu perkembangan persidangan,” pungkasnya. [ayu/beq]