Kejari Tetapkan Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

Mojokerto (beritajatim.com) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto. “Kita sudah menetapkan satu tersangka yakni rekanan Dinkes dan Puskesmas,” ungkapnya, Jumat (6/2/2025).

Masih kata Kasi Intel, satu orang tersangka tersebut berinisial YF (34). Dari hasil audit BPK yang dilakukan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 ditemukan kerugian sekitar Rp5 miliar lebih. Modus yang dilakukan tersangka bermacam-macam, mulai dari pemalsuan dokumen dan sebagiannya.

“Ada 28 puskesmas. Puskesmas dalam kegiatan itu tidak ada kontraknya, kegiatan tersebut berupa pengiputan keuangan. Istilahnya input laporan keuangan, untuk hasilnya nanti outpunnya laporan keuangan. Seperti pendamping desa. Tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Jadi antara RAB yang ada dengan realisasinya itu berbeda,” jelasnya.

Kasi Intel menjelaskan, total kerugian negara (total loss) dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. Menurutnya, kemungkinan tersangka lain sangat dimungkinkan namun pihaknya menunggu proses di persidangan karena kasus tersebut murni dari rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto dan puskesmas.

“Dia (tersangka) adalah koordinator rekanan. Total ada sekitar 20 rekanan, dia koordinatornya. Saat ini masih proses pemberkasan, setelah ini kita tingkatkan ke Dikkhusus. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang, baru nanti pemberkasan. Setelah pemberkasan tahap II, masalah ditahan nanti tergantung pimpinan,” tegasnya.

Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tin/kun]