Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro senilai Rp3,4 miliar. Setelah adanya penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (6/6/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka yakni perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan.

“Tersangka IWF sebagai Administrator BPR membantu SH dalam pencairan pinjaman tersebut,” ujar Aditia Sulaeman.

Dari perbuatan dua tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp600 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman selama kurang lebih 10 tahun kurungan.

Keduanya disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan pinjaman fiktif di PD BPR Bojonegoro itu sudah dilakukan Kejari Bojonegoro sejak 2021. Penyidik kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 2022. Dugaan pinjaman fiktif yang terjadi sejak 2015-2018 itu diduga mencapai Rp3,424 miliar.

Sejak kasus tersebut naik menjadi penyidikan, sedikitnya sudah ada 31 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Data yang dikumpulkan Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar. Sehingga, total kredit senilai Rp3,424 miliar. [lus/ian]