Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Tanjung Perak menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

Kejari Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus ini pada Januari lalu setelah mereka menemukan kerusakan lantai parquet di lantai sembilan gedung yang selesai dibangun pada 2022 lalu.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, gedung itu dibangun dengan anggaran senilai Rp 80,8 miliar.

Di tengah pengusutan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari sejumlah pihak bahwa dana senilai Rp 27 miliar diduga diselewengkan.

Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, jaksa tidak menemukan dugaan penyelewengan dana sebesar itu.

“Berdasarkan keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu sudah roboh,” kata Ananto.

Meski begitu, pembangunan gedung tersebut bukan berarti tuntas. Jaksa menemukan kerusakan dan kelebihan bayar pada proyek pembangunan gedung di perguruan tinggi negeri tersebut.

Di gedung FEB, selain kerusakan lantai, juga ditemukan kerusakan panel listrik yang konslet. Di FEB, potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta.

Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kerusakan pada instalasi AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta.

Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Dengan begitu, total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

Potensi kerugian itu pada akhirnya diganti pihak UPN. Sarana yang rusak diperbaiki dan diganti yang baru. Barang-barang yang belum dilabeli juga sudah dipasang label barang milik negara.

Karena itu, jaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Di samping itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, M. Pranoto telah meninggal dunia.

“Kalau yang Rp 27 miliar tidak ada. Kalau kerusakan dan kelebihan bayar serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada temuan kami, tapi sudah diselesaikan. Kami hentikan karena ada itikad baik dari penyedia dan pejabat,” tutur Ananto. [uci/ted]