Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menugaskan sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Surabaya dan berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi serta beberapa kantor polisi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyebut pihaknya telah menerima sembilan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tujuh berkas perkara, dan 13 tersangka. “Kita sudah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkasnya,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Terkait kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, Ida Bagus mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Dengan masuknya SPDP tersebut, proses hukum memasuki tahap baru di mana jaksa peneliti akan memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Diketahui, kerusuhan terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu ketika unjuk rasa di Surabaya berujung anarkis. Massa aksi melakukan pembakaran di sejumlah titik, termasuk Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari. Selain itu, sejumlah saksi melaporkan adanya perusakan dan penjarahan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut. [uci/beq]
