Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur, kini sudah pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. “Kita juga telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]
BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan