Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya. Berkas ini dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut.

“Sudah kami terima berkas perkaranya, Pak,” ujarnya.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini merupakan langkah awal bagi jaksa penuntut umum dalam meneliti kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi atau disebut P19.

Diketahui, Kejari Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/156-A/II/RES.1.24./2025/SATRESKRIM pada 14 Februari 2025. SPDP ini mencantumkan nama Meiti Muljanti sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diproses oleh kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka merupakan seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dengan Kejari Surabaya memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan profesional. [uci/ian]