Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

BACA JUGA:
Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

“Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]