Surabaya (beritajatim.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menjebloskan Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, ke Rutan Medaeng, Senin (13/1/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan bahwa pelimpahan tahap dua berjalan lancar. “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ungkap Putu Arya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Setelah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti diterima, Kejari Surabaya segera menyiapkan dakwaan untuk membawa kasus ini ke persidangan. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Ali.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video perundungan yang dilakukan Ivan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, sebagai balasan atas candaan korban yang menyebut rambut anak Ivan mirip anjing ras pudel.
Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan Sugianto terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/beq]
