Kejari Surabaya Buru Pengacara Yoni Hari Basuki, DPO Pemalsuan Pencatatan BPR Iswara Artha

Kejari Surabaya Buru Pengacara Yoni Hari Basuki, DPO Pemalsuan Pencatatan BPR Iswara Artha

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah memburu sosok pengacara Yoni Hari Basuki SH yang kini tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan pencatatan di BPR Iswara Artha. Kasus yang telah mengguncang dunia perbankan ini juga melibatkan Isni Dania Andini, Direktur Utama BPR Iswara Artha, yang divonis oleh Mahkamah Agung.

Yoni Hari Basuki SH dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan bahwa denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Isni Dania Andini memperoleh vonis enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Peristiwa bermula pada tahun 2007, ketika BPR Iswara Artha mengalami banyak kredit macet. Untuk mempertahankan penilaian baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur, kedua terpidana tersebut melakukan rekayasa pencatatan. Mereka menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah, di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti, dan Kemas Lutfi S Mugiani, dengan total nilai kredit mencapai Rp5 miliar.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa pihaknya tengah melacak lokasi kedua terpidana.

“Sudah ditetapkan DPO. Saat ini sedang kami lacak keberadaannya,” ujar Putu Arya Wibisana pada Sabtu (1/2/2025).

Data nasabah yang digunakan dalam rekayasa pencatatan diperoleh dari kantor notaris Noer Chasanah. Isni Dania Andini kemudian memanfaatkan data tersebut untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah di BPR Iswara Artha. Hasil manipulasi ini sempat menutupi penggantian dana debitur fiktif hingga mencapai Rp2.567.143.000, yang kemudian tersisa 59 nasabah dengan total nilai Rp2.799.620.408.

Selain itu, Isni Dania Andini juga diduga melakukan praktek flafadering kredit. Langkah ini melibatkan perpanjangan kredit macet senilai Rp3.275.809.297 atas 77 nasabah, dengan tujuan menjaga rasio NP BPR agar tetap memenuhi kriteria baik di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri.

Tindakan pengacara Yoni Hari Basuki SH dan Direktur Utama Isni Dania Andini tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/beq]