Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pengecekan realisasi pengadaan chromebook di Kabupaten Sumenep dengan mendatangi Dinas Pendidikan setempat.
“Memang ada tim dari Kejari Sumenep, ingin tahu realisasi bantuan berupa alat bantu belajar berbasis digital atau Chromebook itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, Rabu (10/9/2025).
Agus menyebut pihaknya langsung menyiapkan dokumen lengkap sesuai permintaan jaksa. Data yang diserahkan di antaranya daftar sekolah penerima, nilai anggaran, serta tahun pelaksanaan program. “Semua data tentang realisasi program pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah di Sumenep sudah kami serahkan ke Kejari,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengadaan Chromebook di Sumenep berlangsung selama dua tahun, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, bantuan diberikan untuk 8 SD dengan nilai Rp1,75 miliar. Kemudian pada 2022, ada 133 SD yang menerima bantuan senilai Rp16,21 miliar serta 22 SMP dengan nilai Rp2,74 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan ada 163 sekolah penerima dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.
“Pada prinsipnya kami terbuka dan kooperatif. Semua laporan sudah kami serahkan ke Kejari. Kami menyadari sepenuhnya, kasus Chromebook ini bukan hanya persoalan Sumenep, tapi sudah jadi persoalan nasional,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pengadaan Chromebook saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Proyek nasional senilai Rp9,9 triliun tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 triliun. Kasus itu bahkan telah menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai salah satu tersangka. (tem/ian)
