Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.
Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan berbagai modus. Diantaranya adanya salah satu pihak yang mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan nasabah lain.
“Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan,” paparnya.
Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.
“Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim penyidik saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami akan memeriksa para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tandas Trimo.
Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, karena Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita akan lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)
BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht