Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.
BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.
Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu
“Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]