Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH. resmi meluncurkan sekaligus mengoperasikan mobil layanan yang diberi nama Si Mola (Inovasi Mobil Pelayanan). Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/9/2024).

Mobil layanan Si Mola ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terus berbenah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Sidoarjo.

Menurut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH bahwa peluncuran Si Mola adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kami berharap Si Mola dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat Sidoarjo dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat Sidoarjo terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucapnya usai peluncuran.

Roy menambahkan dengan keberadaan mobil layanan Si Mola diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien dan secara terpadu serta memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Disebutkan Roy beberapa layanan utama yang ditawarkan oleh Si Mola. Diantaranya pelayanan tilang. Ini memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan cara menghubungi Call Center Tilang Kejari Sidoarjo untuk melakukan booking.

Selain itu juga ada Restorative Justice. Yakni menyediakan layanan informasi seputar Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

“Ada juga Lapor Kajari. Yakni memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

Roy menambahkan, ada yang namanya Jaga Desa. Yaitu layanan untuk perangkat dan warga desa khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa.

Soal Pelayanan Hukum Si Mola, yang menyediakan konsultasi hukum secara gratis untuk masyarakat yang meliputi orang perorangan dan atau badan hukum secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ada Informasi Pengembalian Barang Bukti. Pelayanan dalam memberikan informasi terkait persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur pengambilan barang bukti,” sambung Roy.

Lebih jauh Roy menjelaskan, mobil layanan Si Mola ini nantinya akan dioperasikan secara berkelanjutan dan akan disempurnakan baik dari segi petugas pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan serta sarana dan prasarananya.

“Harapannya Si Mola ini benar-benar dapat memenuhi standar dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan dan memenuhi harapan serta keinginan masyarakat terhadap Kejaksaan,” imbuhnya menutup. (isa/but)