Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menargetkan pada akhir 2023 akan ada tersangka kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Progres penanganan kasus ini diklaim telah mencapai 80 persen.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan saat ini, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan hingga mencapai 80 persen dari keseluruhan kasus tersebut.
“Akhirnya tahun kita menarget sudah ada tersangkanya,” kata Agung Riyadi, ditulis Selasa (24/10/2023).
Kejari Ponorogo juga melakukan pemanggilan ulang kepada 6 saksi. Para saksi yang dipanggil ulang itu terdiri dari 3 perangkat desa dan 3 warga dengan status korban.
BACA JUGA:
Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo
“Kami telah memanggil ulang 6 saksi, termasuk 3 orang perangkat desa dan 3 warga yang menjadi saksi dan korban dalam kasus ini. Ini dilakukan karena masih dibutuhkan keterangan para saksi,” kata Agung.
Dalam penyelidikan, Kejari Ponorogo juga sedang mendalami barang bukti yang diamankan dari Balai Desa Sawoo. Barang bukti tambahan juga telah ditemukan, dan semuanya terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli).
“Tercatat sudah ada 50 orang yang sudah kita panggil sebagai saksi,” katanya.
BACA JUGA:
Dugaan Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Periksa 11 Perangkat Desa
Untuk diketahui sebelumnya, sebulan lalu, Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Desa Sawoo terkait kasus ini. Sejumlah dokumen dan 2 laptop disita sebagai tambahan barang bukti untuk mendukung penyelidikan kasus pungli. [end/beq]