Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

Ponorogo (Beritajatim.com) – Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menjadi lokasi penyimpanan 7 unit bus barang bukti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 itu tampak agak lapang pada Kamis (5/12/2024). Ternyata, 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan ke gudang milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Mojokerto pada Selasa sore (3/12/2024). Alasan pemindahan tersebut adalah faktor keamanan barang bukti.

“Barang bukti bus sudah kami pindahkan pada hari Selasa sore,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (05/12/2024).

Menurut Agung, pemindahan tersebut mempertimbangkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak cukup luas untuk menampung 7 bus tersebut. Selain itu, pastinya supaya barang bukti dalam keadaan aman.

“Keamanan barang bukti menjadi salah satu alasan utama pemindahan armada bus. Selain itu, ruang yang terbatas juga membuat kami harus mencari tempat yang lebih aman dan lebih luas,” ungkap Agung

Meskipun 7 bus tersebut telah dipindahkan, Kejari Ponorogo masih menyimpan 1 unit mobil Pajero dan 2 unit mobil Avanza yang terkait dengan kasus yang sama. Agung menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan, jumlah barang bukti akan bertambah seiring berjalannya kasus ini.

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin berkembang, dengan 22 saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejari Ponorogo. Proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

“Hingga sekarang ini, sudah ada 22 saksi yang kami minta keterangan dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” kata Agung.

Sebagai informasi tambahan, kejaksaan juga baru-baru ini melakukan penyitaan barang bukti baru dalam kasus ini, yang terdiri dari 10 kendaraan, yakni 7 bus dan tiga mobil. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara tersebut.

“Ini masih terus berproses, kami terus mendalami semua bukti yang ada, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan,” tutup Agung. [end/beq]