Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.
Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.
“Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’
Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.
Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.
Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara
“Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)