Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.
“Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.
“Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End
