Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

“Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga terjadi kredit macet.

Ada yang belum diangsur, ada pula sudah diangsur, namun tidak disetorkan ke kas. Sehingga dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang belum kembali atau kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

“Dari hasil audit BPKP, Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” pungkasnya. (end/ted)

Merangkum Semua Peristiwa