Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat penyidikan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari capaian kinerja sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan pelampauan target signifikan di berbagai sektor penegakan hukum.
Fokus utama Kejari Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi dan optimalisasi penegakan hukum yang humanis bagi masyarakat lokal. Hasilnya, sejumlah indikator kinerja berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada bidang tindak pidana khusus, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dan enam perkara korupsi dituntaskan hingga tahap penuntutan, atau dua kali lipat dari target awal yang ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nurul Hisyam, menegaskan bahwa akselerasi penyidikan perkara korupsi merupakan respons langsung terhadap ekspektasi publik akan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
“Kami memastikan setiap penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga integritas instansi,” tegas Nurul.
Di sektor tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan. Sepanjang 2025, tercatat empat perkara pidana diselesaikan di luar persidangan melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban.
Menurut Nurul, penerapan keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memberikan solusi yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di penjara, terutama untuk kasus-kasus yang secara sosiologis bisa diselesaikan dengan mufakat,” tambahnya.
Capaian positif juga ditunjukkan oleh bidang Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan. Dari target delapan kegiatan operasi intelijen sepanjang tahun, realisasi mencapai 27 kegiatan. Kegiatan tersebut mencakup pengamanan proyek strategis, deteksi dini potensi konflik, serta penguatan fungsi pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menyampaikan bahwa fungsi intelijen diarahkan untuk mendukung stabilitas daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami bekerja secara preventif untuk memastikan kondusivitas wilayah serta meminimalkan penyimpangan dalam pembangunan daerah,” ujar Ferry.
Sementara itu, bidang perdata dan tata usaha negara mencatatkan kinerja yang melampaui target dalam pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Sepanjang tahun 2025, realisasi bantuan hukum mencapai 326 kegiatan, jauh di atas target awal sebanyak 12 layanan.
Kinerja efisien juga ditunjukkan pada bidang pembinaan dan pemulihan aset. Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,7 miliar atau setara 284,5 persen dari target yang ditetapkan, melalui pengelolaan barang bukti secara produktif baik melalui lelang maupun pengembalian aset negara. [ada/beq]
