Kejari Pasuruan: Kasus Pidana Umum Menurun Berkat RJ

Kejari Pasuruan: Kasus Pidana Umum Menurun Berkat RJ

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan jumlah kasus pidana umum menurun sepanjang April 2024. Hal ini dinilai berkat penerapan Restorative Justice (RJ) yang terbukti efektif.

Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, kasus pidana umum hingga bulan April lalu sudah menurun hingga dua kali lipat. Dari biasanya 40 hingga 60 kasus, kali ini hanya 30 kasus.

“Selama bulan April ini perkaranya semakin menurun, kami mencatat hanya ada 30 kasus yang kami tangani untuk masuk ke pengadilan. Sedangkan biasanya sebukan bisa masuk 40 hingga 60 kasus yang kami tangani,” kata Yusuf.

Yusuf juga mengatakan bahwa menurunnya kasus tindak pidana umum ini dikarenakan masyarakat sudah sadar tentang RJ. Tak hanya itu, untuk melakukan RJ sendiri pihaknya harus melewati beberapa prosedur yang ketat dan berkala.

Bagi beberapa kasus yang kerugian tidak sampai Rp2,5 juta dan pelaku tidak pernah melakukan tindakan hukum bisa menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga hal ini bisa diselesaikan di kelompok paling bawah dan tak sampai masuk kedalam ranah hukum.

Sampai saat ini pihak Kejari Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki 26 lokasi untuk menyelesaikan masalah dengan tindakan RJ. Dari 26 lokasi tersebut satu diantaranya kampung RJ dan 25 lainnya yakni rumah RJ yang ada di lingkungqn sekolah.

“Kenapa di sekolah? Karena kami ingin menekankan pentingnya menekan kenakalan remaja. Dengan begitu, kami berharap perkara yang melibatkan pelajar tak sampai masukbdalam persidangan, karena masa depan mereka masih panjang,” katanya. [ada/beq]