Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan korupsi. Muncul dugaan ada kebocoran anggaran yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Kajari Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan laporan atas dugaan kasus ini telah masuk pada September lalu.Setelah dilakukan penyelidikan, kali ini kasus dugaan korupsi PKBM dengan tahun anggaran 2021 hingga 2024 sudah naik dalam penyidikan.
Sejauh ini, kata Teguh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus dari salah satu satu PKBM di Kabupaten Pasuruan.
“Totalnya ada sekitar 22 satuan PKBM di Kabupaten Pasuruan dan kami juga sudah memeriksa saksi sebanyak 33 orang. Dari 22 satuan PKBM ini tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).
Teguh menyatakan, hasil pemeriksaan sementara pada satu PKBM terkuak adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Setip tahunnya, satuan PKBM ini menerima bantuan yang berbeda dengan menyesuaikan jumlah siswa yang terdaftar.
Pada satuan PKBM ini, setiap tahunnya bisa menerima siswa kejar paket antara 1.000 hingga 1.500 orang. Dengan banyaknya siswa tersebut, penyelenggara PKBM selalu memasukkan siswa bayangan, sehingga dana yang didapatkan bisa bertambah.
“Jadi setiap penyelenggara mulanya mengusulkan proposal dengan mencantumkan siswa yang mengikuti kejar paket. Bantuan yang diperoleh tak hanya dari pemerintah daerah, melainkan juga dari pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat,” imbuhnya.
Teguh juga menegaskan bahwa dirinya tak segan menghukum para oknum tindak pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak. Seperti halnya pada bidang kesehatan dan juga pendidikan yang yang akan menjadi fokusnya. [ada/beq]
