Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang tunai senilai Rp70 miliar hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Proyek ini melibatkan PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Ricky menjelaskan, uang sitaan tersebut akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” katanya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi dan menemukan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan telepon genggam saksi.
“Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka kami akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” ujar Ricky.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Jaksa Agung. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Selain proses hukum, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif. [uci/beq]
