Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan yang diajukan Notaris Nafiaturrohmah terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali berlangsung panas. Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (16/9/2025) pagi, kuasa hukum pemohon, Heru Nugroho, melayangkan protes keras setelah pihak termohon kembali tidak hadir.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, ketika majelis hakim membuka jalannya persidangan dan menyatakan Kejari Ngawi kembali absen, sama seperti pada sidang perdana sehari sebelumnya yang batal digelar. Baru setelah itu, muncul surat dari kejaksaan berisi permintaan penundaan sidang selama tujuh hari dengan alasan sedang mengikuti diklat.
“Kami jelas keberatan,” ujar Heru Nugroho usai persidangan. Ia menilai alasan ketidakhadiran kejaksaan terkesan janggal, terlebih majelis hakim sebelumnya telah menyatakan bila termohon kembali absen maka dianggap melepaskan haknya. Namun kenyataannya, hakim justru menunda sidang hingga Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB.
“Kami menghormati majelis hakim, tetapi kami keberatan. Karena praperadilan itu waktunya singkat, hanya tujuh hari. Kalau ditunda-tunda, merugikan kami. Apalagi kemarin alasannya tidak hadir karena ada tugas, padahal di saat yang sama mereka justru memeriksa klien kami di kejaksaan,” tegas Heru.
Heru bahkan menyampaikan kecurigaannya di hadapan majelis hakim. “Mohon maaf kepada majelis hakim, tapi kami terpaksa berburuk sangka. Bagaimana tidak? Alasannya selalu ada tugas, padahal mereka masih sempat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa pada Jumat (12/9/2025), pihaknya sempat bersitegang dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi terkait penggeledahan dan penyitaan. Saat itu pejabat kejaksaan disebut sudah mengetahui jadwal sidang praperadilan, sehingga menurutnya tak bisa beralasan tidak tahu.
“Kami ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Kalau pihak kejaksaan yakin penanganan perkaranya sudah benar sesuai prosedur, ya hadir saja di persidangan. Bukan malah mengulur-ulur waktu,” tegasnya.
Persidangan sempat memanas ketika majelis hakim memanggil juru sita dan panitera muda pidana. Hakim juga sempat menegur kuasa hukum karena keberatan yang disampaikan dengan nada keras. Namun Heru menegaskan sikapnya murni untuk menyampaikan keluhan, bukan bentuk perlawanan.
“Kami tidak bermaksud menyerang siapapun. Kami hanya menyampaikan keluhan demi klien kami. Ini forum resmi, dan kami ingin didengarkan,” pungkasnya.
Dengan keputusan hakim, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di PN Ngawi. [fiq/beq[
