Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memperpanjang masa penahanan mantan Camat Sawahan Mashudi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek tol ruas Madiun-Kertosono.
Mashudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan tanah tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, pada periode 2016-2017. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025 atas dasar permohonan penyidik.
“Perpanjangan penahanan atas dasar permohonan dari penyidik, selaku penuntut umum yang diajukan ke Kajari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Kamis (13/2/2025).
Inal menjelaskan, ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi agar kasus ini bisa segera masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kami berkomitmen secepatnya melengkapi berkas agar unsur formil dan materil terpenuhi, sehingga kasus tersebut dapat segera disidang,” lanjutnya.
Mashudi diduga terlibat dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017. Dalam perkara ini, kapasitas Mashudi adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa Mashudi menerbitkan Akta Jual Beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.
“Saat itu menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad, yang seharusnya dihadiri para pihak penjual dan pembeli tanah, di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000,” jelas Oktario.
Selain itu, transaksi jual beli tersebut hanya dihadiri oleh Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Cabean. “Kemudian tanpa adanya kuasa, akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai,” tambah Oktario.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp217 juta. Oktario menegaskan bahwa Mashudi menganggap tindakan yang dilakukannya sudah benar dan sesuai prosedur.
Mashudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan perpanjangan penahanan ini, Kejari Kabupaten Madiun berupaya menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. [fiq/beq]
