Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah tindak pidana umum (Pidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sudah menembus angka 448 perkara sampai akhir November 2025.
Sebagai informasi, ratusan perkara pidana umum ini telah diterima dari Kepolisian Resort (Polres) Lumajang yang ditandai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasi Intel Kejari Lumajang Raden Yudhi Teguh Santoso menyampaikan, total ada sebanyak 334 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang untuk menjalani proses sidang.
Sebanyak 277 perkara di antaranya diputus ingkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi.
“Untuk SPDP 448 perkara ini sebanyak 334 perkara sudah dilimpahkan, dan 277 perkara sudah ingkrah,” terang Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, terdapat 85 SPDP yang berkasnya harus dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi kekurangannya. Tahap ini biasa dikenal dengan istilah P-18 atau P-19.
Dari jumlah itu, sebanyak 32 SPDP dikembalikan karena alasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sebanyak 85 SPDP kita kembalikan, dari 85 SPDP itu yang dikembalikan karena SP3 totalnya 32 perkara,” tambahnya.
Yudhi menyebut, dari semua perkara pidana umum yang ditangani, penyalahgunaan narkotika menjadi pelanggaran paling mendominasi di Lumajang.
Kemudian terdapat juga pelanggaran soal masalah kesehatan karena penggunaan obat keras. Disusul di posisi ketiga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Secara trend setiap tahun pidana umum yang mendominasi selalu sama, tapi tahun ini ada peningkatan sekitar 5 persen,” ungkap Yudhi. (has/ian)
