Kejari Kota Pasuruan Tahan 2 Kepala PKBM, Dugaan Korupsi Dana BOP

Kejari Kota Pasuruan Tahan 2 Kepala PKBM, Dugaan Korupsi Dana BOP

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana pendidikan kembali mencoreng dunia belajar di Kota Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dua orang tersebut adalah Ely Harianto (EH), Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah (LM), Kepala PKBM Suropati. Keduanya kini telah menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, EH di Lapas IIB Pasuruan dan LM di Rutan Bangil.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyebut bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Juli 2024. Menurutnya, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam laporan keuangan kedua lembaga tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOP,” terang Deni, Jumat (17/10/2025).

Penyidik menduga keduanya melakukan manipulasi pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang digunakan untuk mencairkan dana bantuan. Beberapa laporan kegiatan yang diajukan bahkan tidak pernah terlaksana di lapangan.

“Modusnya adalah membuat laporan fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Deni. “Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat, bukan kepentingan pribadi.”

Dari hasil audit sementara, Kejari Kota Pasuruan mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp697 juta lebih akibat perbuatan dua kepala PKBM itu. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp448 juta, sementara PKBM Cempaka sebesar Rp208 juta.

Deni menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada aktor tambahan di balik kasus ini, dan kami akan buka semuanya sesuai bukti yang ada,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana pendidikan di Kota Pasuruan. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iswanto dan Jumiyati, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap penyimpangan dana pendidikan,” tutup Deni. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana publik di sektor pendidikan dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. (ada/but)