Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Rabu (11/12). Didominasi oleh narkoba khususnya pil dobel L.
Kepala Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty mengatakan barang bukti yang yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai dari periode September hingga pertengahan Desember 2024 dari 37 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,8 gram beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55 gram, obat keras berupa pil dobel K sebanyak 23.632 butir. Kemudian 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kemudian ada senjata tajam berupa cutter, gunting, pisau dan pakaian, tas, timbangan digital, bong kemudian tripleks buku itu semua barang bukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andi.
Diakui, Andi bila barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan pil dobel L.
“Jadi ini menjadi konsen kami dan teman teman penegak hukum lain, baik itu dari kepolisian maupun dari pengadilan. Kita akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” tambahnya.
Selain itu, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya.
“Yang jelas didalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim SPDP dari Polres itu adalah narkoba dan dobel l, sehingga kami berketetapan bersama bahwa untuk kedepan kita akan lebih konsen,” imbuhnya. [nm/beq]
