Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar terus bergilir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sudah memanggil 25 orang untuk diminta keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, setelah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pihaknya memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Total ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan.

“Terkait perkara KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Yang sudah diminta keterangan kurang lebih sekitar 25 orang, dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar. Ada beberapa bidang di kepengurusan KONI sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, kemarin Ketua KONI,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto diberikan kurang lebih 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di masing-masing bidang. Pihaknya menjelaskan tidak hanya terkait Porprov 2023 lalu namun juga kegiatan di masing-masing bidang di KONI Kabupaten Mojokerto.

“Pemeriksaannya sendiri mulai jam 2 siang sampai magrib. Hasil dari penyelidikan nanti kita tuangkan di dalam perkembangan penyelidikan, langkah selanjutnya rapat dengan tim juga. Harapannya (naik penyidikan). Kemungkinan masih ada lagi (Pemeriksaan), kita tetap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya.

Masih kata Rizky, selanjutnya pihaknya sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut.

“Pasti ada beberapa permintaan, hal-hal yang perlu didalami. 25 orang ini dari pihak Disbudporapar dan KONI, dari cabor belum. Di dalam NPHD, dari KONI dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan KONI. Jadi kita lebih fokus Disbudporapar dan KONI. Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” tegasnya.

Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi. [tin/kun]