Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Berkas laporan tersebut diterima Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengatakan, dari hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, ditemukan dugaan yang mengindikasikan tindak pidana pemalsuan. “Ini merupakan kali pertama penangganan perkara oleh Bidang Intelijen,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Merujuk terhadap amanat KUHAP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka penanganan suatu perkara secara terukur dilaksanakan sampai tuntas. Pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada Polres Mojokerto.

“Pelimpahan perkara ini lantaran dalam penanganannya diduga telah diketemukan peristiwa hukum pidana umum. Sehingga sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang brwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto. Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum atau yustisial oleh kejaksaan,” terangnya.

Kasi Intel menjelaskan, berdasakan UU Intelijen Negara, pihaknya wajib merahasiakan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tak membantah jika kasus dugaan pemalsuan data tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Hasil penyelidikan kami, dari pengumpulan data dan keterangan ada dugaan kita menemukan hasil diketemukan terkait tindak pidana yang lebih mengarah atau indikasi ke tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan dokumen atau data yang digunakan untuk salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah. Luasan tanahnya sekitar 600 meter persegi,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat membenarkan terkait pelimpahan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan dari Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Iya benar, untuk detailnya ke Pak Kasat saja. Hal seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara dan ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [tin/kun]

BACA JUGA: Kades Rejosari Ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto