Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.
“Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.
Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]
