Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

Kejari Kabupaten Blitar Jalin MoU di Bidang Perdata Dengan 3 Dinas, Ini Poinnya

Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan MoU atau perjanjian kerja sama dibidang perdata dengan 3 dinas. Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perikanan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

“Giat kita hari ini adalah MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus dengan 3 dinas pertama itu Bapenda, DLH dan Dinas Peternakan Perikanan, tujuannya misalkan ada pendampingan pendampingan atau apa nanti yang hubungannya dengan perdata bukan pidana ya, kita disini sebagai jaksa pengacara negara kita bisa mendampingi mereka bila ada sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, Selasa (6/8/2024).

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Blitar bakal melakukan pendampingan kepada 3 Dinas tersebut di bidang perdata. Nantinya jika 3 dinas tersebut menghadapi perkara-perkara perdata maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bakal menjadi jaksa pengacara negaranya.

“Misalnya mereka digugat maka kita akan dampingi mereka jadi jaksa pengacara negaranya tapi perlu diketahui juga walaupun mereka ada MoU dengan kita kalau pun ada laporan tindak pidana korupsinya maka tetap kita bisa masuk,” tegasnya.

Meski ada MoU namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak akan mentoliler jika ada kasus korupsi di 3 dinas tersebut. Kejaksaan Negeri Blitar pun tetap bakal mengusut kasus korupsi di 3 dinas tersebut meski mereka telah menjalin MoU.

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa point yang tercantum dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dua diantaranya adalah soal pajak serta penindakan tambang.

“Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar antara lain soal penyelesaian piutang daerah, tidak hanya pajak bumi bangunan saja sebenarnya tapi semua pajak daerah lainnya,” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lingtangsari.

Penyelesaian piutang pajak ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sehingga Bapenda Kabupaten Blitar mengajukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelesaikan perkara pajak ini.

“Penyelesaian penagihan piutang ini merupakan salah satu indikator MCP KPK sehingga kita harus melakukan kerjasama ini,” tegasnya.

Selain soal pajak, MoU ini juga akan berkaitan dengan penertiban tambang liar di Kabupaten Blitar. Pasalnya selama ini kontribusi tambang untuk Kabupaten Blitar masih sangat minim.

“Hari ini belum membahas detail soal pertambangan, karena kita baru saja melakukan perjanjian kerja sama tapi seperti yang saya sampaikan bukan hanya di pajak saja, nanti masih kita detail kan dengan kejaksaan seperti apa,” pungkasnya. (owi/kun)