Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kembali melakukan pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.
Korps Adhyaksa rencananya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Salah satunya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya, Korps Adhyaksa juga akan memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yang bekerja di lingkup Diskoperindag, serta berkaitan langsung dengan program penyaluran bantuan barang tersebut. “Ada 3-4 orang, untuk sementara statusnya nanti sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (29/11/2023).
Kendati telah menetapkan Malahatul Fardah sebagai tersangka. Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjabat Kepala Diskoperindag. Termasuk menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan oleh tersangka.
“Yang pasti ikut bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran yang telah terjadi. Atas kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Alifin.
BACA JUGA: Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam
Sementara itu, sejak Selasa (28/11/2023), Kejari Gresik baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ryan Fibrianto. Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik selama proses penyidikan berlangsung.
“Anggaran yang dikelola penyedia barang tersebut mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Mengingat, baru 2 dari 12 pihak penyedia barang yang sudah dilakukan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya. [dny/suf]