Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.
Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.
“Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).
Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam
Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.
Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]