Kejari Gresik Kembalikan Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk

Kejari Gresik Kembalikan Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk

Gresik (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, yang diduga terlibat kasus penggelapan aset desa, mengalami hambatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari.

Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara Abdul Halim masih berstatus P-19, artinya belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset desa.

“Perlu ada beberapa berkas yang dilengkapi. Hal tersebut penting sebagai dasar pertimbangan kami dalam menyusun dakwaan dalam persidangan nanti,” kata Bram, Minggu (29/12/2024).

Bram menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan catatan kepada tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik. Catatan tersebut meliputi penambahan keterangan saksi, alat bukti, dan petunjuk lainnya.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada tim penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, menyatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas sesuai catatan yang diberikan oleh Kejari. Namun, ia belum merinci secara spesifik kekurangan yang dimaksud.

“Belum bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan proses penyidikan,” jelas Ketut.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan meninjau kawasan Selo Giri Tirto (Setigi), lokasi yang menjadi objek dugaan penggelapan.

“Semua yang kami lakukan ini bagian dari proses penyidikan sekaligus menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran penerimaan asli desa (PADes),” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Halim, Machfud, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia beralasan bahwa surat bukti kepemilikan 12 aset desa masih utuh dan tidak berpindah tangan.

“Jika digelapkan tentu sudah berganti nama atau dijaminkan ke pihak lain. Namun, bukti kepemilikan aset desa masih utuh dan lengkap,” tegas Machfud. [dny/but]