Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 February 2024, 15:47

TEMPO.CO, Depok – Kejaksaan Negeri Depok menggelar pemusnahan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, hari ini. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48).”Amarnya memutuskan dan memerintahkan pemusnahan barang bukti dari 183 perkara,” tutur Ubaidillah saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 jenis ganja 5,6 kilogram dari 26 perkara dan 532,88 gram sabu dari 76 perkara. “Ada obat-obatan terlarang jenis ekstasi dari 3 perkara sebanyak 31.750 butir,” kata Ubaidillah.Kejari juga memusnahkan senjata tajam dari 13 perkara berupa 5 bilah celurit, 2 pisau, 2 badik, selanjutnya corbek, samurai, pedang dan golok masing-masing 1 bilah.Berbagai barang bukti dari 64 perkara yaitu berbagai jenis pakaian dan barang lain juga dimusnahkan, termasuk barang bukti pidana khusus 261 botol minuman beralkohol.”Pemusnahan barang bukti ganja, pakaian barang lainnya dan alat isap sabu dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong, untuk minuman beralkohol dilindas alat berat, kemudian sabu dilarutkan dalam air dan cairan kimia sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. Kajari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro DepokKapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, serta senjata tajam kasus tawuran.Iklan

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Arya.Arya menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa. Ia menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.”Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Arya.Dalam upaya memberantas kejahatan, Kapolres Metro Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.RICKY JULIANSYAHPilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi