Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula Kantor KPPN, Rabu (15/10/2025).

Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para pihak menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Dalam proses hukum, Irwan Bachtiar Rachmat sempat mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetorkan kemudian hingga mencapai total Rp2,3 miliar.

Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2025 Irwan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi itu akan disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). “Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kas negara, kami dapat memantau langsung melalui aplikasi MPN untuk memastikan uangnya sudah masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025 dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBN 2026 untuk Kementerian Lembaga. “Begitu masuk kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

Kasus korupsi hibah yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mencuat sejak awal 2025. Kejari Bondowoso menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung melakukan penahanan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan prinsip transparansi dan pemulihan aset negara.

“Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. [awi/beq]