Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di Pringgitan Pendopo Bupati, Senin (15/9/2025) malam.
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyerahkan uang tersebut kepada Bupati bondowoso Abdul Hamid Wahid.
Uang tersebut adalah kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Dari pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar, tindak korupsi yang dilakukan para terpidana mencapai Rp 2,2 miliar. Tiga orang telah divonis yakni M selaku pengguna anggaran di Dinas BSBK Bondowoso serta RM dan ES selaku rekanan.
“Penyerahan uang akibat korupsi infrastruktur ini merupakan amar putusan pengadilan yang inkrah. Uang ini akan melebur ke kas daerah,” kata Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri.
Ia berharap dana yang dikembalikan tersebut bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah. Kajari berpesan supaya para pengguna anggaran di Bondowoso bisa amanah dalam mengelola keuangan negara. “Dari anggaran yang tidak banyak di Bondowoso, teman-teman harus transparan,” imbaunya.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid berterimakasih atas diserahkannya uang miliaran rupiah itu.
“Insya Allah nanti akan digunakan sebagaimana mestinya. Karena ini dari infrastruktur akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegas Bupati. (awi/but)
