Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menyatakan, ada sekitar 40 kades yang belum menuntaskan tunggakan atau program yang tidak terlaksana.

“Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” katanya pada BeritaJatim.com, Senin (13/1/2025).

Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.

“Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Dari data yang ada, tunggakan para kades bervariasi, mulai dari lima juta rupiah hingga puluhan juta rupiah, termasuk tunggakan pajak.

Adi menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menyinkronkan data antara pihak Inspektorat dan desa terkait.

“Makanya perlu diklarifikasi, termasuk menyinkronkan data dari Inspektorat. Semisal ada temuan di Inspektorat, maka harus diklarifikasi,” jelasnya.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi.

Melalui program “Jaksa Jaga Desa”, Kejari Bondowoso berharap para kades dapat bertanggung jawab atas temuan yang ada dan menyelesaikan program-program yang telah diaudit oleh Inspektorat.

“Dengan adanya temuan ini, para kades harus bertanggung jawab, dan wajib melaksanakan atau menuntaskan program yang sudah diaudit oleh Inspektorat Bondowoso,” pungkas Adi. (awi/ted)