Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR dan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan berinisial MH.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Menurutnya, penyelidikan yang berjalan akan mengungkap keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat. Ada dua tersangka utama, yakni IBR yang menginisiasi dan mengarahkan, serta MH yang mengkoordinir lembaga penerima hibah,” kata Fikri, Selasa (25/3/2025).
Ia menyatakan bahwa masih ada potensi tersangka baru. Terlebih jika hal itu nanti terungkap dalam persidangan.
“Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena dalam kasus ini ada indikasi peran aktif pihak lain,” tuturnya.
Ia menambahkan, para penerima hibah dikumpulkan dan diarahkan untuk membuat proposal sesuai format yang telah ditentukan.
Di dalam proposal tersebut, angka-angka penganggaran sudah diatur dan mayoritas diarahkan untuk membeli mebeler dari toko milik IBR.
“Niat yang bersangkutan (IBR) sudah dirancang dengan matang, mulai dari usulan hingga mekanisme pencairan dana. Hal ini akan semakin terungkap saat perkara ini disidangkan,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Artinya, keterlibatan pihak lain yang berperan aktif dalam skema korupsi ini dapat berujung pada penetapan tersangka baru.
“Pelaku utama tidak bekerja sendiri. Ada peran pihak lain yang bisa saja nantinya berubah status dari saksi menjadi tersangka, tergantung dari hasil penyidikan lanjutan. Tim penyidik sudah bekerja maksimal, dan semua akan terbuka di pengadilan,” kata Fikri.
Sejauh ini, Kejari Bondowoso telah menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka sebagai upaya pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.
Namun, Fikri menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Dugaan korupsi dana hibah ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk 69 lembaga pendidikan.
Setiap lembaga menerima hibah Rp75 juta, sementara 10 lembaga hasil pokok pikiran (pokir) anak IBR yang menjabat sebagai anggota DPRD menerima Rp100 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp50 juta dialokasikan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Atas perbuatannya, IBR dan MH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. [awi/beq]
