Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum yang dijalani Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini sedang menyelesaikan penyusunan berkas rencana dakwaan (rendak).

“Sekarang proses penyusunan kelengkapan rendak, setelah lengkap tinggal melakukan tahap 2. Kemungkinan awal bulan sudah dilimpah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (01/11/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara hukum yang ditangani Kejari Bojonegoro itu, Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

Baca Juga: Panen Raya di Tuban, Gubernur Jatim Sebut Produksi Padi Surplus 9,23 Persen

Proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

Upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan tersangka diduga dengan cara pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya mark up, dan pertanggungjawaban dari 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa.

Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Ada Kasus Remaja di Ponorogo Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Bikin Miris

Tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023). [lus/ian]