Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengumpulkan bahan keterangan, data dan informasi (pulbaketdatin) dugaan pungutan liar (pungli) pendirian toko modern.

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pungli pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro itu setelah ramai pemberitaan di media massa.

Dalam hal ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi yang mengeluarkan rekomendasi pendirian toko modern ditengarai menerima uang ratusan juta untuk pengurusan rekomendasi.

“Saya sudah perintahkan tim untuk pulbaket informasi ini,” ujar Muji Martopo, Senin (9/12/2024).

Selain mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya juga telah mempelajari aturan tentang pendirian toko modern. Seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda di Kabupaten Bojonegoro.

“Dari data kami sementara ada lebih dari 30 toko modern yang telah berdiri, tapi setelah saya baca perbup aturan hanya dibatasi 19 toko modern di wilayah kota,” imbuhnya.

Muji berpendapat, pembatasan pendirian toko modern sangat perlu untuk menunjang perekonomian warga Bojonegoro. Menurutnya dengan adanya pembatasan pendirian toko modern, peluang usaha kecil untuk masyarakat sangat terbuka.

“Karena ini dampaknya luar biasa bagi para pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.

Pihaknya juga mencontohkan kasus serupa di daerah lain, bahwa terdapat kepala daerah yang tersandung kasus hukum karena pemberian rekomendasi pendirian toko modern yang tidak sesuai aturan, seperti yang terjadi di kabupaten Bojonegoro.

“Ini pernah terjadi pada salah satu wali kota di Ambon yang menerima uang sebesar Rp25 juta untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko modern,” pungkas Puji Martopo. [lus/but]