Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan kasus penyelewengan pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saat ini dilakukan terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro.
“Saksi yang sudah diperiksa sudah ada sekitar 15 saksi yang kami periksa, mulai dari pemdes, timlak, dan sekarang kepala dinas,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Sementara disela istirahat pemeriksaan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro Arwan membenarkan bahwa dirinya kini sedang menjalani pemeriksaan terkait pengadaan mobil siaga desa. “Sekarang belum selesai (diperiksa),” ujar Arwan disela pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah melakukan proses penyelidikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam pemeriksaan itu, dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit.
Indikasi yang sedang diselidiki berkaitan dengan proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa. Selain itu juga indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.
Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa.
Pembelian mobil jenis APV GX dan Luxio itu dilakukan secara of the road. Pembelian secara off the road ini artinya membeli kendaraan tanpa pengurusan surat. Pengurusan surat diurus sendiri. Jumlah mobil siaga ini sebanyak 384 unit dari tahun anggaran 2022.
Sementara harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road ini sendiri sesuai faktur pembelian untuk jenis kendaraan APV senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.
“Nilai kontrak Rp242 juta dari harga pembelian off the road Rp114 juta, jadi masih ada selisih Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-suratnya,” ujar Kejari Bojonegoro sebelumnya, Badrut Tamam. [lus/ted]
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]