Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai mempelajari aliran dana pembelian Mobil Siaga Desa. Aliran dana itu diperoleh dari laptop dan berkas yang diamankan dari dealer UMC Suzuki Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jaksa penyidik saat ini masih mempelajari barang bukti hasil penggeledahan di dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7/2024).
“Kita amankan berkas pendukung pengadaan Mobil Siaga termasuk berkas elektronik,” ujar Aditia Sulaiman, Kamis (18/7/2024).
Menurut Aditia, salah satunya bukti yang diamankan adalah laptop yang berisikan laju keuangan perusahaan, termasuk file data jual beli Mobil Siaga. Barang bukti tersebut menjadi bukti kunci penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga.
“Salah satu alat bukti yang cukup penting yaitu laptop yang berisikan administrasi keuangan dari perusahaan sudah kami amankan,” pungkasnya.
Meskipun banyaknya alat bukti yang sudah terkumpul, Kejari Bojonegoro dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro. Penyidikan mobil siaga desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 386 desa.
Setiap desa, Pemkab Bojonegoro memberikan dana sebesar Rp250 juta. Jenis mobil siaga yang dibeli pemerintah desa sebagian besar adalah Suzuki APV GX. Selebihnya ada yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio. [lus/beq]
